Untukpendaftaran online, bisa dilakukan dengan membuka rutancipinang.info. Kemudian klik Daftar Kunjungan, lalu isi formulir berupa identitas pengunjung, tanggal kunjungan, dan nama yang dikunjungi. Bersamaandengan peluncuran e-money bagi para narapidana, Rumah Tahanan Cipinang hari ini juga meresmikan layanan kunjungan online. Para pengunjung yang hendak membesuk tahanan, tak perlu lagi antre. Tapiada bahan prekusor, jadi dugaannya kuat," kata Amir Syamsuddin di LP Narkotika Cipinang, Selasa 6 Agustus 2013. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan pula charger HP, 4 ponsel, dompet, dua buku tabungan BCA dan alat pembuat sabu, satu pak sedotan hitam, sekontong plastik bening, empat kartu operator dan dua dirigen putih yang berisi cairan. Sembilanorang narapidana provokator kerusuhan di Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan. Mereka di Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Salemba. SYARATDAN KETENTUAN PENDAFTARAN KUNJUNGAN ONLINE Pengunjung yang memasukkan data tidak akurat, , dapat kami batalkan sewaktu-waktu.Kuota Pendaftaran Kunjungan Online di batasi.Pendaftaran online paling lambat dilakukan sehari sebelum waktu kunjungan.Pada saat besuk, pengunjung memilih pilihan antrian tiket online pada mesin tiket, dan tidak perlu mengisi formulir kujungan.Pengunjung harus membawa Bukti Identitas KTP/SIM/Paspor sesuai data yang [] MGY5r. JAKARTA, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tonny Nainggolan menyebut bahwa Aditya Egaftiyan, narapidana yang kabur dari Lapas Cipinang baru dijenguk satu kali oleh keluarganya. Padahal, Aditya sudah mendekam di Lapas Cipinang Kelas I sejak 2020. "Jadi, baru sekali dijenguk. Dijenguk bulan Januari kemarin, tepatnya 4 Mei 2022. Bapaknya bersama pamannya datang ke sini, itu pun tidak bertemu, hanya menitip makanan," ujar Tonny saat ditemui awak media, Senin 31/10/2022. Selain itu, Aditya juga tercatat sebagai seorang duda dan belum mempunyai buah hati. Baca juga Ini Foto Aditya Egatifyan Alias Bokir, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Selama menjalani masa hukuman, pelaku juga tak terlihat seperti seorang bandar dan pendiam. "Dari hasil penelusuran, dari kawan-kawannya termasuk yang di dalam kamar, dia Aditya Egaftiyan pendiam," jelas Tonny. Aditya Elgafiyan sendiri merupakan seorang tahanan kasus narkoba yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 29/10/2022 petang. Tonny menyebut, Aditya kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan sehelai kain sarung. Baca juga Dikenal Pendiam, Ini Sosok AE, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang "Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny kepada wartawan, Minggu 30/10/2022 petang. Berdasarkan keterangan pihak Lapas, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Lapas Kelas I Cipinang. Masa hukuman itu dijalani, lantaran Aditya dianggap sebagai seorang pengedar narkoba yang memiliki berbagai jenis narkoba seperti pil psikotropika dan sabu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9QUD3fuUJ7c-h7YKfrp6eTw5OjkgZk_a-CGIypWuURmv-GDaKYWcLA== - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 19 narapidana napi dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan 19 napi tersebut merupakan kategori bandar narkoba. Maka itu, Rika menyampaikan pemindahan 19 napi bandar narkoba ini sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan. "Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan," kata Rika melalui keterangan tertulis, Sabtu 19/6/2021. Baca JugaModus Perempuan Bandar Narkoba Nikahi Berondong Demi Bantu Edarkan Sabu Adapun inisial 19 napi bandar narkoba yang dipindah ke Nusakambangan, yakni AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Rika mengatakan, dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Satops Patnal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, seluruh napi tersebut terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” ucap Ibnu Ibnu menambahkan pihaknya dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Baca JugaBuntut Anji Ditangkap Polisi, Benarkan Ada Bandar Narkoba Khusus Artis? “Kami berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tutup Ibnu. JAKARTA, - Seseorang yang diduga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial WC membongkar "rahasia umum" yang selama ini terjadi di balik penjara tersebut. Laporan WC menyebutkan para narapidana atau napi di Lapas Cipinang bisa memiliki telepon seluler atau handphone HP di dalam lapas asalkan membayar sejumlah uang kepada dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Uang itu disebut WC sebagai uang tutup mata petugas. “Harganya bervariasi, antara . Nanti setelah handphone’ masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC. Baca juga Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus Menurut WC, pihak Lapas Cipinang juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak layanan itu tidak tersedia setiap hari dan waktu berbicaranya pun dibatasi. Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas. “Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya handphone juga ada bantuan dari petugas. Jadi kita pinjam handphone, setiap telepon bayar”. Baca juga Ungkap Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Napi Termahal Rp 25 Juta Tarif yang dipatok untuk meminjam telepon seluler petugas bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.

daftar online lapas cipinang narkotik